JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, hari ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Samad diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan Barat.
"Jadi pemeriksaan ini sebenarnya panggilannya yang di Makassar. Waktu itu saya tidak datang jadi saya minta kalau bisa pemeriksaan di sini," jelas Samad di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Menurut Samad, pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini hanya bersifat tambahan saja yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Sulselbar.
"Ini tetap pemeriksaan oleh Polda Sulselbar, jadi Polda Sulselbar yang datang kesini, kebetulan kemarin kan Hari Bhayangkara, mereka ada disini," ungkap Samad.
Sebelumnya pada Selasa 28 April 2015 lalu, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, polisi sempat menyatakan menahan Samad atas alasan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Namun, akhirnya penahanan itu ditangguhkan setelah kuasa hukum Samad mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Dalam kasus yang membelit Abraham, Polda Sulselbar juga telah menetapkan tersangka terhadap Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat dalam kasus pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.
Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki.
Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka.
(Fiddy Anggriawan )