MAKASSAR - Hasil rekonstruksi terhadap sejumlah saksi di Kantor Kecamatan Panakukkang terhadap kasus pemalsuan dokumen tersangka Abraham Samad, memeriksa eks Camat Panakukkang, Imran Samad dan dua staf kecamatan.
Dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar melakukan 29 adegan. Eks Camat Panakukkang, Imran Samad, mengatakan dirinya diperiksa tentang mekanisme pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat menjabat tahun 2007 silam.
Menurutnya, penyidik sudah tiga kali memeriksanya dan yang terakhir ini sebagai pemeriksaan tambahan untuk dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Memang AS pernah diterbitkan Kartu Keluarganya saat itu atas namanya sendiri bersama dengan Keluarganya. Nama Feryani tidak ada," jelas Imran Samad kepada sejumlah wartawan, Minggu, (17/5).