Kasus Cuci Uang Nazar, KPK Periksa Konsultan Pajak

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2015 12:41 WIB
foto: dok Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Rama Akbarsyah, seorang konsultan pajak. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan hadiah PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia (GI) yang dilakukan Nazaruddin.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

Namun, belakangan diketahui PT DGI milik Nazaruddin itu telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enginering. Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Sandiga Una menjadi komisaris di dalam perusahaan tersebut.

Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya