"Pak Zainal distafkan," tutur Ahok.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Zaenal merupakan PPK proyek UPS dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2014. Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )