"Serta pihak-pihak lain terkait proyek tersebut, antara lain Panitia Pengadaan, Panitia Pemeriksa Barang, Pegawai Distamben Provinsi Papua, dan Pegawai Gedung Negara Provinsi Papua sebesar Rp4.690.486.229," tuturnya.
Lebih lanjut, korporasi yang diuntungkan oleh mantan Gubernur Propinsi 2006-2011 yakni PT KPIJ sebesar Rp20.262.038.765,50, PT Indra Karya sebesar Rp2.061.344.658, serta PT Geo Ace sebesar Rp532.617.000.
Pekerjaan DED Sentani dan Paniai sebesar Rp10.414.300.407, Pekerjaan DED Urumaka I sebesar Rp3.558.462.254, Urumaka II sebesar Rp6.845.340.861, Urumaka III sebesar Rp5.709.604.059, Pekerjaan DED Memberamo I sebesar Rp11.825.125.497 dan Memberamo II sebesar Rp5.009.948.395.
"Seluruhnya sebesar Rp43.362.781.473 sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 12/HP/XIX/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 dan Nomor : 13/HP/XIX/06/2015 tanggal 25 Juni 2015," ujar Jaksa Fitroh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(Fiddy Anggriawan )