Daftar Orang yang Diperkaya Eks Gubernur Papua

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2015 04:20 WIB
Mantan Gubernur Papua Barnabas Saebu (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu bersama-sama La Musi Didi selaku Direktur Utama PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) serta mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.

Mereka bertiga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara mencapai Rp43.362.781.473 dalam pengarahan proyek kegiatan Detail Engineering Design (DED) di sungai Paniai dan Sentasi tahun anggaran 2008 serta DED sungai Urumuka dan Memberamo pada 2009-2010.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumaka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan milik terdakwa yakni PT KPIJ tanpa melalui proses lelang," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2015).

Jaksa Fitroh membeberkan, perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi dalam dugaan korupsi di wilayah Provinsi Papua itu. Perbuatan itu dilakukan dengan memperkaya diri sendiri terdakwa Barnabas sebesar Rp550.000.000. Kemudian memperkaya orang lain, Jannes Johan Karubaba sebesar Rp4.805.287.400, La Musi Didi sebesar Rp5.017.934.976.

Selanjutnya Geri Wicaksono sebesar Rp1.520.962.290, Imam Soejono sebesar Rp1.050.395.000, Prasetijo Adi sebesar Rp760.000.000, lalu Toto Purwanto sebesar Rp300.000.000, Philipus Waromi sebesar Rp546.380.100, Ibrahim Is Badarudin sebesar Rp54.000.000, Linda Suebu sebesar Rp157.700.000, dan Robert Dimalouwe sebesar Rp45.000.000.

Kemudian ada Eliezer Mundoni sebesar Rp54.000.000, Andarias Pasangka sebesar Rp27.500.000, Nuryanti sebesar Rp36.135.054, Maran Gultom sebesar Rp10.000.000, Melky Suebu sebesar Rp81.000.000, Benny Johara dan Hernawan sebesar Rp700.000.000.

"Serta pihak-pihak lain terkait proyek tersebut, antara lain Panitia Pengadaan, Panitia Pemeriksa Barang, Pegawai Distamben Provinsi Papua, dan Pegawai Gedung Negara Provinsi Papua sebesar Rp4.690.486.229," tuturnya.

Lebih lanjut, korporasi yang diuntungkan oleh mantan Gubernur Propinsi 2006-2011 yakni PT KPIJ sebesar Rp20.262.038.765,50, PT Indra Karya sebesar Rp2.061.344.658, serta PT Geo Ace sebesar Rp532.617.000.

Pekerjaan DED Sentani dan Paniai sebesar Rp10.414.300.407, Pekerjaan DED Urumaka I sebesar Rp3.558.462.254, Urumaka II sebesar Rp6.845.340.861, Urumaka III sebesar Rp5.709.604.059, Pekerjaan DED Memberamo I sebesar Rp11.825.125.497 dan Memberamo II sebesar Rp5.009.948.395.

"Seluruhnya sebesar Rp43.362.781.473 sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 12/HP/XIX/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 dan Nomor : 13/HP/XIX/06/2015 tanggal 25 Juni 2015," ujar Jaksa Fitroh.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya