Selain perdebatan di internal KPK, salinan putusan lengkap kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum itu juga belum diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada KPK. Sehingga muncul dugaan jika MA turut berkontribusi menghambat kerja KPK dalam proses pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.
"Apapun kami tetap harus menunggu penerimaan resmi putusan MA yang hingga kini belum ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/015).
Namun, Indriyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah lembaganya akan menjemput bola terkait dengan salinan putusan Budi Mulya yang belum diterima KPK. Menurutnya, pengiriman berkas putusan lengkap itu memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam KUHAP.
"Mekanisme pengiriman berkas dan putusan sesuai KUHAP, ada pada MA. Kami mempercayai proses percepatan pengiriman itu kepada lembaga yudisial tersebut," ujarnya.