Dijemput Paksa, Peluang Bupati Pulau Morotai Ditahan Terbuka

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2015 18:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTABupati Pulau Morotai Rusli Sibua akhirnya dijemput paksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari salah satu tempat di Jakarta Selatan. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran Rusli dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Atas penjemputan paksa tersebut terbuka peluang kalau tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 langsung ditahan. Mengingat, dirinya terlihat kurang kooperatif atas proses hukum yang dijalani.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak lantaran masih dalam pemeriksaan. Sebab, kewenangan penahanan sepenuhnya ada pada penyidik.

"Masih menunggu (pemeriksaan)," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2015).

Rusli dijemput di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim Penyidik dari KPK menangkap tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, itu saat hendak keluar dari hotel. Namun, belum diketahui di hotel mana Rusli dijemput paksa.

"Menunggu di hotel dari pagi, tapi Pak Bupati baru keluar hotel siang. Jadi pas keluar baru dibawa ke kantor (KPK)," kata salah satu sumber di KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya