Sekadar diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.
Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fal)
(Syukri Rahmatullah)