Hakim Praperadilan Margriet Dikenal Sering Perberat Hukuman

Rohmat, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2015 09:55 WIB
Foto: Asri Dwiputri
Share :

DENPASAR - Penunjukkan Achmad Peten Sili sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan Margriet Megawe (60) mendapat apresiasi berbabagai kalangan. Apalagi sosoknya cukup berintegritas dan dikenal tegas serta ditakuti koruptor.

Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab melihat penunjukkan Pengadilan Negeri Denpasar kepada Achmad sebagai hakim Praperadilan Margriet, cukup tepat. Sosok Achmad selama ini, cukup berintegritas dan memiliki ketegasan dalam mengambil keputusan.

Disamping itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, NTT tersebut memiliki sikap dan independensi sebagai hakim yang tidak diragukan, sehingga sangat dibutuhkan hakim praperadilan dalam kasus yang menyedot perhatian publik nasional hingga dunia.

"Saya dengar beliau ini juga termasuk hakim yang ditakuti para koruptor, belum lama ada terdakwa korupsi di Bali divonis 15 tahun penjara, dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa," sebut Umar saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya