Kronologi OTT Hakim PTUN Medan versi KPK

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2015 13:07 WIB
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro saat Tiba di KPK (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Plt Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi, membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PTUN Medan serta seorang pengacara dan panitera.

"Perlu disampaikan sekira pukul 10.00 WIB, TKP di kantor PTUN Medan, penyidik melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang. Saat pertama ada tiga orang, seorang pengacara, seorang panitera, seorang hakim PTUN," ujarnya saat jumpa press di kantornya, Jum'at (10/7/2015).

Menurut Johan, dalam OTT tersebut, penyidik KPK menemukan uang sebanyak USD5000 di ruangan salah satu hakim. Selanjutnya penyidik KPK membawa ketiga orang orang tersebut ke Polres Kota Medan untuk diperiksa.

Saat yang bersamaan, lanjut Johan penyidik juga membawa dua hakim PTUN lain dari tempat kantor PTUN.

"Dalam proses pemeriksaan salah satu hakim ptun yaitu pak TIP mengatakan bahwa masih ada uang lagi di ruang yang bersangkutan, karena mendapat info ini penyidik kembali ke kantor PTUN dan menemukan sejumlah uang USD10 ribu dan 5000 dolar Singapura di ruang bersangkutan," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kota Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan lima orang.

"Jadi sebagai pemberi diduga adalah MYB adalah pengacara, kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP, hakim AF, hakim DG kemudian panitera SY," terangnya.

Usai pemeriksaan awal tersebut, penyidik KPK selanjutnya membawa kelima terduga korupsi ke Jakarta. "Sekira pukul 20.00 kelimanya dibawa ke Jakarta dan sampai di KPK sekitar pukul 24.00 WIB," tuturnya.

Diketahui, dalam OTT tersebut KPK berhasil menangkap lima orang yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya