Ketua KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2015 20:41 WIB
Ketua KY Suparman Marzuki (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan, Jumat (10/7/2015).

Namun, saat ditegaskan terlapor yang menjadi tersangka yang dimaksud adalah Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurahman Sauri. Buwas sapaan akrab Budi Waseso, enggan menyebutkan institusi dan jabatannya.

"Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," tegas Buwas.

Menurut Buwas, alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu, yakni tulisan di media masa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya. Selain itu, pihak penyidik telah meminta keterangan saksi ahli bahasa, serta ahli pidana untuk menguatkan bukti-bukti sehingga dapat menetapkan dua orang itu sebagai tersangka.

"Yang jelas kan dari apa yang kita dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu, dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi kita naikkan jadi tersangka," sambungnya.

Penyidik, lanjut Buwas, akan merencanakan untuk memanggil kedua tersangka itu pekan depan, dan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Dua laporan tersebut, yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya