Penyidik, lanjut Buwas, akan merencanakan untuk memanggil kedua tersangka itu pekan depan, dan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Dua laporan tersebut, yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (awl)
(Susi Fatimah)