JAKARTA – Kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang melibatkan Supratman Marzuki selaku Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Taufiqurahman Sauri selaku Komisioner KY mendapat respons dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Itu kan atas dasar laporan (Hakim) Sarpin. Setiap orang yang melapor kepolisian layak kami lakukan penyelidikan," ujar Badrodin di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).
Badrodin juga menambahkan apabila berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melakukan tindakan yang disangkakan oleh Sarpin, maka mereka layak menyandang status tersangka.
"Ya, kebetulan pelakunya ada kami tetapkan tersangka. Pemanggilan (pemeriksaannya) kapan, tanya Kabareskrim," tutur Badrodin.