PAPUA – Petugas Polsek Tanah Miring, Merauke, Papua, menangkap warga bersenjata api rangkitan ilegal. Pemilik senjata itu adalah pria berusia 23 tahun, Ade Irawan (23), warga Jalan Kamboja, Kampung Kuprik, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige mengatakan, pria bersenjata itu ditangkap Jumat lalu. "Berdasarkan laporan Polsek Tanah Miring, Ade Irawan ditangkap pada Jumat 10 Juli sekira pukul 22.00 WIT,” ujarnya, Minggu (12/7/2015).
Penangkapan dilakukan ketika petugas Polsek Tanah Miring menggelar razia cipta kondisi di Jalan Tugu LB Moerdani. "Ade Irawan ditangkap saat membawa senjata api rakitan laras panjang dengan satu megasen dan 14 butir peluru tajam," tutur Patrige.
Dari kasus tersebut, Patrige yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Intelkam Polda Papua itu mengemukakan bahwa jajaran kepolisian di Merauke tengah mendalami kasus tersebut. Penyidik kini menelusuri asal senjata itu.