Dia menyesalkan pengakuan dari seorang penyidik KPK, pasalnya pimpinan KPK membantah pengakuan Novel itu. Bahkan secara formal lanjut Adang, pimpinan KPK sudah menyurati bantahannya ke MK.
"Saya heran luar biasa. Karena pengakuan di depan Majelis Hakim MK itu dilakukan di bawah sumpah. Mengapa saksi itu bisa dan gagah berani menyampaikan hal yang diperoleh dengan cara tidak benar?" ujar Adang kepada Okezone, Minggu 12 Juli 2015.
Adang meminta KPK melakukan langkah-langkah tertentu untuk mengoreksi pernyataan yang dilontarkan Novel. Karena banyak media mengaitkan nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Mengapa telefon seluler pribadi orang yang bukan penyelenggara negara dan tidak terkait dengan dugaan korupsi dengan mudah disadap secara ilegal menggunakan fasilitas negara yang dimiliki KPK," bebernya.