Bareskrim Periksa Tersangka Korupsi Migas Usai Lebaran

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Senin 13 Juli 2015 15:24 WIB
Ilustrasi
Share :

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Honggo Kamis lalu, terungkap juga bahwa SKK Migas mengetahui kondisi keuangan PT TPPI saat itu tak stabil. Namun mega proyek itu tetap saja dilanjutkan. "HW sudah bilang kalau (PT TPPI) minus, tapi BP Migas masih menunjuknya. Jadi ada unsur melanggar prosedur yang mengakibatkan kerugian negara," lanjutnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan dua tersangka lainnya, DH dan RP, lanjut Viktor akan digelar usai lebaran. "Yang dua (DH dan RP) kami periksa habis Lebaran minggu ketiga, nunggu berkas dari BKP sudah turun," tandasnya.

Sejak kasus tersebut bergulir, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Deputi BP Migas (sekarang SKK Migas) berinisial DH, mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) RP, dan bos PT TPPI, HW.

Kasus tersebut bermula pada 2009 saat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Namun PT TPPI tidak menjalankan proses sesuai ketentuan, sesuai keputusan kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya