JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Terbaru, Bareskrim memeriksa bos PT TPPI, Honggo Wendratno di Singapura pada Kamis lalu.
Kendati Honggo telah diperiksa, Bareskrim belum memastikan tempat penahanannya. Namun Bareskrim menjamin tak ada perlakuan istimewa kepada Honggo yang juga rekan adik Prabowo Subianto itu.
"Mau ditahan di mana? Lokasinya di luar negeri, (pengawasan khusus) tidak ada, kalau bisa diawasi berarti bisa dibawa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak di kantornya, Senin (13/7/2015).
Viktor menjelaskaan, saat ini pihaknya lebih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Keterangan tersangka tetap kami selipkan untuk diperiksa, masalah dia menolak atau tidak kan haknya dia, kita tdak bisa memaksa, tapi persyaratan formal penyidikan sudah dimiliki" terangnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Honggo Kamis lalu, terungkap juga bahwa SKK Migas mengetahui kondisi keuangan PT TPPI saat itu tak stabil. Namun mega proyek itu tetap saja dilanjutkan. "HW sudah bilang kalau (PT TPPI) minus, tapi BP Migas masih menunjuknya. Jadi ada unsur melanggar prosedur yang mengakibatkan kerugian negara," lanjutnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan dua tersangka lainnya, DH dan RP, lanjut Viktor akan digelar usai lebaran. "Yang dua (DH dan RP) kami periksa habis Lebaran minggu ketiga, nunggu berkas dari BKP sudah turun," tandasnya.
Sejak kasus tersebut bergulir, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Deputi BP Migas (sekarang SKK Migas) berinisial DH, mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) RP, dan bos PT TPPI, HW.
Kasus tersebut bermula pada 2009 saat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Namun PT TPPI tidak menjalankan proses sesuai ketentuan, sesuai keputusan kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.
(Risna Nur Rahayu)