"Bukan saya yang ngasih duit kepada hakim," tegasnya lagi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada Hakim PTUN Medan. Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu diduga bersama-sama dengan anah buahnya Gerry menyuap Hakim PTUN Medan.
Atas dugaan tersebut, Kaligis disangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (awl)
(Muhammad Saifullah )