MAJALENGKA - Akta cerai palsu diduga banyak beredar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap saat seorang warga hendak menikah.
Warga tersebut, Sofyan, yang tinggal di Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, harus memiliki akta cerai sebelum menikah lagi.
Ia pun mengurusnya dan mendapat akta cerai dengan nomor registrasi 0815/AC/2014/PA, ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama, Aly Fahmy.
Sofyan baru mengetahui akta cerai yang ia punya palsu, ketika mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Petugas KUA menolaknya dengan alasan akta yang dimilikinya tersebut palsu.