Akta Cerai Palsu Beredar di Majalengka

, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2015 11:17 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

“Saya tidak mengetahui apa yang membedakan palsu dan bukan. Hanya ketika saya mendaftar untuk menikah lagi, ditolak dengan alasan akta yang sama miliki palsu,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Akta cerai tersebut dia miliki dari aparat desa setempat. Pada 2014 dia mengajukan gugatan cerai yang diurus oleh aparat desa. Untuk mengurus perceraian tersebut, dirinya diminta biaya sebesar Rp 800 ribu. Beberapa bulan kemudian akta cerai terbit dan diterimanya.

Setelah sadar bahwa akta cerai itu palsu, ia pun melaporkan kejadian itu kepada polisi. “Petugas di KUA menyebutkan akta palsu, makanya saya sekarang melapotkan kasus tersebut ke polisi,” ucap Sofyan.

Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistio membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sekarang sedang melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi. Sekarang baru saksi korban yang telah dimintai keterangan,” tuturnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya