JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyebut surat edaran yang dikeluarkan organisasi Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Tolikara, Papua, yang melarang umat Muslim tak menggunakan pengeras suara saat melaksanakan salat Idul Fitri pada Jumat 17 Juli 2015, ternyata tak resmi.
Menurut Badrodin dari hasil kunjungannya ke Tolikara pada 20 Juli 2015, diketahui bahwa pihak GIDI Tolikara membenarkan pada 13 Juli 2015 telah mengirim surat edaran ke Kapolres Tolikara.
"Saat dapat surat itu, Kapolres Tolikara langsung koordinasi dengan Presiden GIDI. Lalu, Presiden GIDI menyampaikan kalau surat itu tidak resmi karena tanpa persetujuan Presiden GIDI," tegas Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta.
Kapolres Tolikara, lanjut Badrodin, mengaku juga telah berkoordinasi dengan Bupati Tolikara, yang kebetulan tengah berada di Jakarta untuk menginformasikan bahwa ada surat edaran yang dikeluarkan GIDI.