JAKARTA – Camat Jatinegara Sofyan Taher menyatakan pihak Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) dilarang mengadakan kegiatan sebelum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Setelah bangunan lantai dua ini rata, tidak boleh ada kegiatan sampai ada izin," ujar Sofyan Taher di Jalan Catur Tunggal, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2015).
Sofyan menjelaskan, pembongkaran lantai atas GKPI ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pada 25 Juli adalah batas waktu yang diberikan kepada pihak GKPI lantaran belum memiliki IMB.
"Patuh dan taat pada hukum. Jika tidak patuh akan kami ratakan lantai dua itu," tambahnya.
Sofyan menyarankan, apabila IMB belum dikantongi oleh GKPI Jatinegara sebaiknya jemaat mencari tempat lain untuk beribadah.
(Arief Setyadi )