Komnas HAM Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Kudatuli

Antara, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2015 02:57 WIB
PDIP (Foto: Ilustrasi)
Share :

Namun dalam kenyataannya, DPR tidak mendengarkan saran dari Komnas HAM dan tetap meloloskannya.

Oleh karena itu, Siane meminta para korban yang tergabung dalam forum untuk bekerja sama mengumpulkan semua bukti yang ada terkait peristiwa 27 Juli, termasuk siapa saja pelaku utamanya.

"Kalau bisa Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan juga memberikan rekomendasi ke kami. Mari kita bekerja sama," tuturnya.

Adapun Komnas HAM menilai kejadian tersebut sudah termasuk kategori pelanggaran HAM, namun belum termasuk pelanggaran HAM berat.

"Belum ada bukti yang cukup untuk menggolongkan kejadian itu ke dalam kategori pelanggaran HAM berat, yang ditandai adanya rencana sistematis dan dampaknya meluas. Tetapi kalau dari forum bisa menunjukkan fakta-fakta yang lebih lengkap, peristiwa ini bisa digolongkan ke dalam pelanggran HAM berat," ujarnya.

Kejadian 27 Juli 1996, yang terkenal dengan akronim Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) terjadi pada hari Sabtu. Saat itu massa dari kubu PDI-Megawati, yang ada di Kantor DPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, diserang oleh pendukung PDI versi Soerjadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya