Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Harus Penuhi Janji Tuntaskan Kasus 27 Juli

Jokowi Harus Penuhi Janji Tuntaskan Kasus 27 Juli
A
A
A

JAKARTA - Penuntasan kasus 27 Juli 1996 hingga kini masih berjalan di tempat. Hal itu disebabkan karena lemahnya dukungan politik dan lemahnya dukungan kinerja dari aparat penegak hukum.

Selain itu, Kasus 27 Juli 1996 juga belum direkomendasikan sebagai salah satu pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Karena itu, Partai Demokrasi Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan salah satu janjinya dalam Nawacita, yakni menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk pelanggaran HAM dalam kasus 27 Juli tersebut.

“Harus ada pengadilan HAM ad hoc atas kasus ini, seperti kasus Trisakti dan Semanggi. Meski kami tahu bahwa sampai sekarang belum ada pengadilan ad hoc itu. Karena itu harus dengan rekomendasi dari DPR dan belum ada sampai sekarang. Karena itu juga, DPP PDIP siap melaksanakan itu di DPR,” tegas Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan usai melakukan tabur bunga dalam acara Peringatan Peristiwa 27 Juli di Kantor DPP PDIP, Jl. Diponegoro No.58, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Trimedya menjelaskan, alasan Komnas HAM belum merekomendasikan Kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat lebih karena belum menemukan keterkaitan antara fakta penyerangan terhadap korban dengan pihak yang diduga sebagai pelaku penyerangan. Namun, sebetulnya mandegnya penuntasan kasus tersebut lebih karena lemahnya dukungan politik dan ketidakmampuan kejaksaan agung untuk menghadikan saksi-saksi dalam persidangan.

DPP PDIP sendiri telah melakukan diskusi terbatas dengan pihak Komnas HAM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM) dan pegiat HAM guna mencari jalan keluar atas hal tersebut. Trimedya yakin, pihak pemerintah dan Komnas HAM memiliki keinginan yang sama dalam menuntaskan masalah itu.

Acara tabur bunganya sendiri dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dan diikuti oleh Wakil Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, Trimedya Panjaitan, Djarot Syaful Hidayat yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma.

Wakil Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengungkapkan sudah ada unsur-unsur pelanggaran HAM dalam kasus menewaskan lima orang, 23 orang hilang dan 149 orang luka-luka tersebut. Dengan demikian, mestinya harus ada yang bertanggung jawab karena ada indikasi keterlibatan otoritas komando dalam kejadian penyerangan di lapangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement