"Kita mau tetap jernih dan bersih dalam penegakan hukum. Kita butuh pembuktian seperti video, keterangan saksi dan lain-lain, kan itu hanya petunjuk. Prinsip kita dalam pemeriksaan ini ambil ikannya tanpa memperkeruh air," pungkas Suharsono.
Seperti diketahui, insiden yang terjadi di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua bermula dari aparat keamanan dari kesatuan Brimob dan Yonif 756 yang melakukan pengamanan saat Idul Fitri mengeluarkan tembakan peringatan guna membubarkan massa yang beradu mulut dengan umat muslim setempat.
Akibatnya, massa yang dilanda emosi melakukan pembakaran sejumlah kios dan merembet ke sejumlah musala yang ada di sana. Polda Papua pun telah menahan dan menetapkan dua tersangka yakni berinisial JW dan HK yang diduga sebagai provokator penyerangan yang menewaskan satu orang itu.
(Rizka Diputra)