Anak Buah Alex Noerdin Didakwa Perkaya PT DGI Rp49 Miliar

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2015 16:47 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (Foto: Okezone)
Share :

"Kemudian, Fazadi Afdanie sejumlah Rp20.000.000, M Arifin sejumlah Rp75.000.000, Sahupi sejumlah Rp60.000.000, Anwar sejumlah Rp35.000.000, Rusmadi sejumlah Rp50.000.000, Sudarto sejumlah Rp25.000.000, Hery Meita sejumlah Rp25.000.000, Darmayanti sejumlah Rp25.000.000 dan Muhammad Nazarudin sejumlah Rp4.675.700.000 atau Rp4,6 miliar," beber Jaksa Nurul.

Seperti diketahui, dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011, akibat perbuatan Rizal negara dirugikan sebesar Rp54.700.899.000 sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 103/HP/XVI/04/2015 tanggal 17 April 2015.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya