KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Pelayaran Sorong

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2015 18:39 WIB
Share :

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Pertama lembaga antirasuah ini menetapkan Budi sebagai tersangka pada pertengahan September 2014. Setelah ada pengembangan, kemudian KPK menetapkan Irawan dan Sugiarto sebagai tersangka pada 8 Oktober 2014 lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya