Ini contoh-contoh penganiayaan terhadap diri saya melanggar HAM, melanggar hukum nasional serta global. Pemeriksaan dalam tekanan pun dilarang KUHAP, sekarang KPK yang super power menabrak semua itu dan konvensi HAM International.
Semoga seruan saya ini sampai ke Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR serta MPR dan semua penegak hukum yang cinta keadilan. Saya siap ke pengadilan. Saya tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK, karena sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di BAP tersangka, walaupun saya tolak.
Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015. Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan perdananya.
(Susi Fatimah)