JAKARTA - Pada Minggu, 2 Agustus, kemarin, polisi menangkap dua pelaku kejahatan narkotika. Mereka adalah Reza Alexander Prawiro dan Armada.
Direktur Direktorat Narkoba Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengaku pengungkapan terhadap Rubi alias Qubil pada Sabtu dini hari sebelumnya.
"Sabtu dini hari Qubil ditangkap di hotel, Jalan Hangtuah 1, Jakarta Selatan, dari dia kami dapat sabu lima gram, lalu ada ganjanya 12 gram," ujar Anjan di kantornya Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bahwa Qubil menjual barang haram tersebut kepada Reza dan Armada.