“Saya perintahkan kepada seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia dan rakyat yang berjuang di samping Angkatan Perang kita, mulai saat ini tetap tinggal di tempat masing-masing dan menghentikan segala permusuhan,” seru Bung Karno.
Pengawasan gencatan senjata kemudian diwewenangkan pada Komisi Konsuler Amerika Serikat Dr. Walter Foote, serta sejumlah konsulat jenderal negara-negara lainnya macam China, Belgia, Prancis, Inggris dan Australia.
Lima resolusi lain juga dikeluarkan PBB dalam kurun waktu Agustus 1947 sampai Januari 1949, di mana pembahasan tentang konflik republik dan Belanda disebut PBB sebagai “The Indonesian Question”.
Pun begitu, baru pada 15 Agustus 1947, pemerintah Belanda bersedia menerima resolusi DK PBB untuk secara total menghentikan tembak-menembak. Komite Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia dan Australia) kemudian dibentuk untuk jadi penengah, hingga lahirnya Perjanjian Renville.
(Randy Wirayudha)