Jokowi Akomodir Kepentingan Elite Jika Terbitkan Perppu

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 06:20 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 masih menyisakan tujuh daerah. Di mana ketujuh daerah tersebut hanya memiliki calon tunggal sehingga terbentur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pilkada dan tidak bisa melaksanakan pilkada pada akhir tahun ini.

Ada sejumlah opsi yang bergulir untuk mengatasi persoalan tersebut. Di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sehingga calon tunggal tersebut tetap bisa melaksanakan pilkada. Opsi kedua, dilakukan penundaan dan dilakukan pada 2017.

Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow, Presiden Jokowi sebaiknya membiarkan konstitusi berjalan sebagaimana mestinya atau daerah yang hanya memiliki calon tunggal ditunda hingga 2017. Pasalnya, jika Presiden Jokowi mengeluarkan perppu menandakan hanya untuk mengakomodir kepentungan tertentu.

“Kalau saya melihat tidak ada masalah karena memang undang-undang menyatakan begitu. Jadi menurut saya ikuti saja undang-undang. Kalau dia harus 2017 ya 2017 karena undang-undang mengatakan seperti itu. Undang-undang ini yang bikin DPR dan pemerintah juga, jadi jangan atau perppu itu dikeluarkan hanya untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kepentingan perppu itu dikeluarkan,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (5/8/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya