Menurut Jeirry, kalau alasan dikeluarkannya perppu lantaran khawatir proses pembangunan di daerah tersebut terhambat lantaran tak memiliki pemimpin definitif kurang masuk akal. Mengingat selama ini juga banyak daerah yang dipimpin oleh pejabat sementara dan tidak mengganggu proses pembangunan di daerah tersebut.
“Secara faktual kita juga punya pejabat sementara yang banyak juga, misalnya dalam pengalaman selama ini di Banten. Dan itu sudah sekian lama, kemudian Gubernur Sumut dulu periode pertama juga sekian lama menjabat sementara. Jadi tidak ada yang berfikir tentang perppu. Jadi dalam praktik kita itu biasa,” tuturnya.
Sementara, bagi calon yang sudah mendaftar, sambung Jeirry, itu merupakan risiko politik yang harus siap ditanggung. Mengingat undang-undang yang menyebutkan demikian sehingga para calon tersebut harus memakluminya.
Adapun tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal kepala daerah meliputi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
(Arief Setyadi )