NU Bolehkan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba dan Korupsi

Nurul Arifin, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 04:57 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JOMBANG - Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah di Muktamar ke-33 NU sepakat atas penerapan hukuman mati.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masa'il Maudlu'i KH Arwani Faisal mengatakan, dalam Bahtsul Masa'il terkait hukuman mati terjadi banyak perdebatan di kalangan Muktamirin.

Beberapa muktamirin memberikan pendapat lengkap dengan dasar-dasar serta dalil-dalil. Hingga akhirnya peserta sepakat karena memakai dasar Surat Al Maidah ayat 32, Al Baqoroh ayat 78-79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, Alfiqhu Al Islami Wa Adhilla Tuhu.

"Kesimpulannya menyikapi hukuman mati ini adalah dasar hukuman mati kuat. Karena pelaku mendapat setimpal dengan perbuatan semisal membunuh orang lain," ujarnya.

Ia menjelaskan, hukuman mati dianggap sah karena tindakkan pelaku menimbulkan kerugian atau ancaman. Dalam bahasa kitab di sebut Mafsadah banyak orang.

Bahkan, kata dia, dalam Bahtsul Masai’il tidak hanya pembunuh yang mendapat hukuman, tapi juga berlaku pada produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.

"Termasuk koruptor, kalau merajalela dimana-mana bisa diancam hukuman mati. Ini sebagai pendidikan bagi orang lain agar mencegah untuk tidak berbuat seperti itu," tandasnya. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya