Ia menjelaskan, hukuman mati dianggap sah karena tindakkan pelaku menimbulkan kerugian atau ancaman. Dalam bahasa kitab di sebut Mafsadah banyak orang.
Bahkan, kata dia, dalam Bahtsul Masai’il tidak hanya pembunuh yang mendapat hukuman, tapi juga berlaku pada produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.
"Termasuk koruptor, kalau merajalela dimana-mana bisa diancam hukuman mati. Ini sebagai pendidikan bagi orang lain agar mencegah untuk tidak berbuat seperti itu," tandasnya. (fal)
(Syukri Rahmatullah)