NU Bolehkan Hukuman Mati untuk Kasus Narkoba dan Korupsi

Nurul Arifin, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 04:57 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

Ia menjelaskan, hukuman mati dianggap sah karena tindakkan pelaku menimbulkan kerugian atau ancaman. Dalam bahasa kitab di sebut Mafsadah banyak orang.

Bahkan, kata dia, dalam Bahtsul Masai’il tidak hanya pembunuh yang mendapat hukuman, tapi juga berlaku pada produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.

"Termasuk koruptor, kalau merajalela dimana-mana bisa diancam hukuman mati. Ini sebagai pendidikan bagi orang lain agar mencegah untuk tidak berbuat seperti itu," tandasnya. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya