Kejagung Sita Tiga Mobil Listrik di Universitas Riau

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2015 21:26 WIB
Mobil Listrik yang Disita Kejagung di Universitas Riau (foto: Banda/Okezone)
Share :

"Semua yang disita tim Kejagung adalah mobil jenis listrik. Ini berkaitan dengan kasus Dahlan Iskan. Tapi kita tidak begitu banyak kasusnya bagaimana karena Kejagung yang akan mengeksposnya," kata Humas Kejati kepada Okezone Rabu.

Namun, dia menjelaskan bahwa mobil listrik terkait proyek senilai Rp32 miliar. Namun kapan mobil tersebut akan dibawa ke Kantor Kejagung, dia belum bisa memastikannya. "Terkait apakah akan dibawa atau bagaimananya mobil listrik itu tergantung pihak Kejagung, kita hanya mendampinginya," ucapnya.

Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada tahun 2013 persisnya ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Ketika itu, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi APEC pada 2013 di Bali.

Kejagung menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, ITB, UGM, Unibraw termasuk Universitas Riau‎. Kasus ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya