JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menduga ada faktor non hukum yang membuat Dahlan turut dijadikan tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Menurut Yusril dalam kasus tersebut aparat penegak hukum terkesan mencari-cari kesalahan Dahlan Iskan.
"Saya sebagai seorang advokat bertindak menangani kasus DI (Dahlan Iskan) ini, ada faktor-faktor non hukum dalam kasus ini," ujarnya saat menghadiri acara 'Dari Sahabat untuk Dahlan' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Menurut Yusril Kejagung tak bisa begitu saja menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Pasalnya harus ada kerugian negara yang didasari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yusril menjelaskan hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini yang mengubah tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materil.
Hal ini membuat perbuatan korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara yang dibuktikan audit yang dilakukan BPK. Sementara dalam kasus mobil listrik, Kejagung menggunakan hasil audit yamg dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Waktu Dahlan Iskan dinyatakan tersangka, sudah ada keputusan itu. Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) biasanya ampuh ke hakim ke bawah, bahwa kerugian negara harus dihitung satu lembaga negara yaitu BPK. BPK menyatakan tidak ada kerugian negara," papar Yusril.
Alasan itulah yang membuat Yusril mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap pendiri Jawa Pos itu.
"Ini yang akan kami ajukan Senin besok, mudah-mudahan bisa berhasil," harap Yusril.