Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dahlan Iskan, Ahli Pidana: BPKP Tak Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2017 |15:38 WIB
Kasus Dahlan Iskan, Ahli Pidana: BPKP Tak Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
A
A
A

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno dihadirkan sebagai ahli pidan dalam sidang ketiga praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dalam kesempatan itu, Basuki menjelaskan soal perbedaan kewenangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).

Penjelasan Basuki berkaitan degan dasar penetapan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik yang menjerat Dahlan. Kejaksaan Agung menggunakan data yang didapat dari BPKP soal kerugian negara kasus itu. Padahal, menurut surat edaran MA (SEMA) 9 Desember 2016, satu-satunya institusi yang berhak menghitung dan menyatakan kerugian negara adalah BPK. 

"SEMA itu penegasan dari aturan perundangan yang ada. BPKP itu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Itu pengawas, bukan auditor. Kalau BPK badan pemeriksa keuangan, pemeriksa itu melalui audit," kata Basuki di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017). 

Basuki menjelaskan, kewenangan BPK sebagai lembaga yang berhak menghitung kerugian negara juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang tidak menyebut BPKP sebagai intitusi yang berwenang melalukan audit kerugian negara.  

"Semuanya menyatakan yang bisa melakukan audit kerugian negara adalah BPK, tidak ada satupun yang menyebut BPKP," terangnya.

Audit investigatif pun tak bisa dijadikan dasar hukum sebuah kerugian negara. Hal itu dijelaskan dalan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggungjawab Pengelolaan Negara.

"Itu beda dengan kerugian negara, investigatif itu untuk mengetahui kerugian karena perbuatan melawan hukum atau tidak," tandasnya.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement