Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Faktor Non Hukum Dinilai Lebih Dominan dalam Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2017 |06:39 WIB
Faktor Non Hukum Dinilai Lebih Dominan dalam Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka
Dahlan Iskan (Foto: Okezone)
A
A
A

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi mobil listrik sendiri terkuak ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil electric microbus dan electric executive bus dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Dalam surat pemberitahuan tersebut, Dahlan Iskan berstatus sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Dahlan saat menjadi penanggungjawab untuk pengangkutan delegasi. Usulan akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC.

Proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.

Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang mendapat hukuman dari pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik. Kedua terpidana itu adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep dan Agus terbukti bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, 2013 silam.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement