PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak tiga unit mobil listrik terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Penyitaan dilakukan di Universitas Riau (UR) di kawasan Panam, Pekanbaru.
Penyitaan itu dilakukan penyidik Kejagung didampingi petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sekira pukul 11:00 WIB, Rabu (5/8/2015). Setelah melakukan kordinasi dengan pihak rektorat UNRI, penyidik Kejagung menyatakan mobil hibahan PT Pertamina ke kampus tersebut beberapa waktu lalu disita untuk kebutuhan penyidikan.
Setelah mendengar hal tersebut, pihak UR menyerahkan mobil tersebut kepada pihak penyidik Kejagung. Pihak Kejagung pun langsung menyita mobil listrik dan menempel tanda bahwa mobil tersebut disita. Setelah itu, penyidik langsung meninggalkan Universitas Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan menjelaskan penyitaan mobil tersebut terkait kasus korupsi pengandaan mobil listrik saat Dahlan Iskan menjadi Menteri BUMN era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Semua yang disita tim Kejagung adalah mobil jenis listrik. Ini berkaitan dengan kasus Dahlan Iskan. Tapi kita tidak begitu banyak kasusnya bagaimana karena Kejagung yang akan mengeksposnya," kata Humas Kejati kepada Okezone Rabu.
Namun, dia menjelaskan bahwa mobil listrik terkait proyek senilai Rp32 miliar. Namun kapan mobil tersebut akan dibawa ke Kantor Kejagung, dia belum bisa memastikannya. "Terkait apakah akan dibawa atau bagaimananya mobil listrik itu tergantung pihak Kejagung, kita hanya mendampinginya," ucapnya.
Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada tahun 2013 persisnya ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Ketika itu, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi APEC pada 2013 di Bali.
Kejagung menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, ITB, UGM, Unibraw termasuk Universitas Riau. Kasus ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
(Fiddy Anggriawan )