"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silahkan saja itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurut Johan, Bareskrim di bawah komando Komjen Pol Budi Waseso akan bijaksana menanggapi laporan Kaligis yang telah menyandang status tersangka di KPK atas kasus dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan. Dia pun tak mau memusingkan langkah Kaligis ini. "Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silahkan saja," jelas dia.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
(Fahmi Firdaus )