JAKARTA - Rencana pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada Presiden, menuai banyak kritikan karena dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting mengatakan, jika pemerintah membiarkan RUU KUHP itu langgeng, maka itu adalah bentuk mengabaikan keputusan hukum, karena sebelumnya pasal tersebut sudah pernah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
"Walaupun butir pasal tersebut sudah digulirkan sejak tahun 2006, atau sejak masa pemerintahan SBY. Namun, pemerintah sekarang adalah yang paling bertanggung jawab atas Rancangan KUHP," kata Miko dalam dialog tentang pasal penghinaan presiden, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurutnya, jika kebebasan mengkritik dibatasi dan menjadi tindakan pidana, pastinya semua orang akan dengan mudahnya mendapat hukuman dan dikriminalkan.
"Kalau peraturan ini diberlakukan, nantinya orang akan dengan mudahnya dikriminalisasi. Lagipula, tanpa adanya pasal penghinaan presiden sekalipun, jika Presiden merasa dirinya dihina, dia tetap bisa dilindungi dengan UU yang ada kok," jelasnya.
Menurutnya, selain Presiden menempati kekuasaan dan kewenangan yang besar. Oleh karenanya, Presiden Indonesia juga sangat istimewa karena secara khusus dilindungi hukum pidana.