Pasal Karet Dihidupkan, Akan Banyak Kriminalisasi

Regina Fiardini, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2015 16:39 WIB
Presiden Jokowi (foto: Okezone)
Share :

Miko menjelaskan, jika pasal penghinaan presiden benar diberlakukan, itu menunjukkan bahwa Pemerintaha Jokowi semakin dekat arahnya dengan zaman orde baru.

"Udah mengarah ke orde baru itu, kebebasan terancam," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menambah butir pasal dalam pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Di dalam Pasal 263 RUU KUHP Ayat 1 yang disiapkan pemerintah, disebutkan bahwa;

"Setiap orang yang di muka umum menghina presiden, atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," pungkasnya. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya