JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah tahap III pada 9–11 Agustus 2015. Hal tersebut dilakukan lantaran masih ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan heran dengan lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik tersebut. Menurut dia, mengapa menambah waktu hanya tiga hari. Sebab, waktu tersebut dianggap terlalu singkat.
"(Penambahan waktu tiga hari) seperti kayak main-main, kenapa tidak perpanjang selama tujuh hari ditambah tiga hari masa sosialisasi jadi 10 hari," ujar Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Politikus Partai Golkar tersebut menilai KPU tidak berpikir panjang dalam menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut. Dikhawatirkan, waktu tiga hari tersebut tidak ada yang berminat untuk mendaftar.