Waktu Penetapan Calon Kepala Daerah Tak Berubah

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2015 20:50 WIB
Pilkada Serentak (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA – Pasca-disetujuinya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal tidak akan mengubah penetapan pasangan calon secara nasional 24 Agustus 2015. Begitu juga dengan tanggal pemungutan suara 9 Desember 2015.

Hal itu diungkapkan anggota Komisioner KPU Arief Budiman kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).

Sementara itu, lanjut Arief, untuk tujuh daerah tergantung KPU daerah masing-masing apakah akan mengikuti tanggal yang sama atau ditunda melalui surat keputusan (SK) KPU Daerah setempat.

"Tetap dilakukan tanggal 24 Agustus 2015 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal. Namun, untuk tujuh daerah jika mau mengikuti tahapan yang ada, maka proses verifikasi harus dipadatkan menjelang 24 Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan melalui surat edaran 409/KPU/VIII/2015 akan membuka kembali pendaftaran 9 Agustus - 11 Agustus 2015. Setelah ditetapkan pada 24 Agustus, selanjutnya akan dilakukan tahapan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon (27 Agustus 2015) hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara (5 Desember 2015).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya