Hidupkan Pasal Karet, Bentuk Ketakutan Berlebihan Pemerintah

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2015 00:01 WIB
Presiden Jokowi dan Wapres JK (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Wacana penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 silam dinilai merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

"Kita tahu perjuangan mahasiswa sejak era 1970-an sampai 1998 melawan tirani orde baru, salah satu yang ditentang keras adalah absolutisme kekuasaan Presiden," kata Sekjen Ikatan Alumni Politik (Ikapol) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Edward Panggabean dalam siaran persnya, kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (6/8/2015) malam.

Menurut Edward, hal ini terlihat dari begitu kuatnya rezim, sehingga sangat anti-kritik dari luar. Setelah rezim orde baru tumbang, perlahan terjadi rasionalitas publik dalam melihat kekuasaan.

"Lembaga Kepresidenan tak lagi dianggap menakutkan seperti dulu, dan publik bisa memberikan masukan, dari yang sifatnya kritik biasa sampai tekanan politik," ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Politik Ikapol IISIP, Zaenal A Budiyono. Menurutnya, sejalan dengan prinsip demokrasi yaitu check and balances, yang menjadi penyeimbang kekuasaan bukan hanya legislatif dan partai politik, melainkan juga organisasi masyarakat, bahkan individu.

"Kemewahan ini sudah kita nikmati 17 tahun sejak reformasi. Bahwa terkadang ada kritik dan masukan yang terlalu keras sehingga membuat telinga kekuasaan panas. Itu adalah bagian dari dinamika politik menuju konsolidasi demokrasi," ucap Zainal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya