KPK Bantah Culik OC Kaligis

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2015 19:18 WIB
Foto: Okezone
Share :

Penculikan yang dimaksud Kaligis adalah penjemputan paksa KPK pada 14 Juli 2015. Lembaga antirasuah ini mendatangi Kaligis dengan maksud untuk memeriksanya dalam kasus dugaan suap Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu, pada 5 Juli ke Bareskrim. Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli di salah satu hotel di Jakarta.

Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa anak buah, M Yagari Bastara alias Gerry, yang tertangkap tangan menyuap hakim PTUN Medan pada 9 Juli. KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya