Calon Tunggal Skenario untuk Borong Suara Partai Mayoritas

Regina Fiardini, Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2015 14:22 WIB
Foto: Sindonews
Share :

Menurutnya, calon kepala daerah yang melakukan tindakan seperti itu harus dihukum. Jika tidak, ia akan mengulangi hal yang sama di Pilkada 2017 nanti.

"Dia harus dikasih hukuman enggak boleh mencalonkan lagi pada Pilkada 2017, kalau enggak dihukum nanti di tahun 2017 dia akan begitu lagi," tandasnya.

Sebagai informasi, tujuh daerah yang tidak bisa ikut pilkada 2015 di antaranya, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya