"Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu (sudah) bersifat final dan mengikat. Itu saja," tegas Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Sebagaimana diketahui, pasal tentang penghinaan Presiden atau yang dikenal pasal karet ]kembali diajukan pemerintah dan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 untuk merevisi Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Mengenai kemungkinan diuji-materiilkan kembali ke MK apabila nantinya pasal tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arief mengatakan hal itu bisa saja terjadi.
Contohnya seperti adanya pengajuan uji materiil Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait kewenangan pembentukan Undang-Undang.
"Bisa ada yang begitu. Contohnya dalam UU MD3. Itu kan diajukan lagi, padahal kami sudah pernah memutus. Tapi apakah itu menjadi pengujian Undang-Undang lagi enggak tahu saya. Saya tidak boleh komentar, karena kemungkinan itu bisa menjadi objek sengketa atau perkara di MK kembali," pungkasnya.
(Rizka Diputra)