Menurut dia, sejak saat itu hak asasi dirinya telah dirampas tanpa mengetahui apa yang dituduhkan atas perkara ini.
"KPK mencari-cari kesalahan saya. Inilah yang muncul luapan dan jeritan hati saya yang kadang-kadang tercermin seperti emosi namun sebenarnya tidak. Karena itulah sebenarnya luapan perasaan saya yang telah diperlakukan secara sewenang-sewenang oleh KPK jilid III," ujarnya.
Menurut Sutan, dirinya justru telah berjasa dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya ini lantaran telah menyelamatkan uang negara dengan melakukan penghematan APBNP Kementerian ESDM 2013 dari Rp18,7 triliun menjadi Rp17,3 triliun.
"Saya tidak korupsi bahkan saya telah menggagalkan niat orang korupsi di SKK Migas melalui pengaturan tender saat itu. Saya ingin pada majelis hakim agar benar memutuskan perkara ini, benar-benar objektivitas berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa dan dengan hati nurani yang jernih," tandasnya.
(Rizka Diputra)